MENU

Akreditasi TPA

Akreditasi TPA

AKREDITASI TPA
  1. Pengertian Akreditasi
Akreditasi adalah penilaian administrasi unit TKA-TPA secara menyeluruh, sebagai tindak lanjut dari keberhasilan supervisi.
  1. Tujuan
    1. Memberikan penilaian kepada unit-unit TKA-TPA atas keberhasilannya dalam menyelenggarakan kegiatan pembelajaran Al Qur’an dan tertib administrasi
    2. Memperoleh hasil data
  2. Sasaran
Sasaran akreditasi adalah unit TKA-TPA yang sudah siap untuk diakreditasi dengan rekomendasi dari team Supervisor.
  1. Pelaksanaan
Adapun prosedur pelaksanaan akreditasi adalah sebagaai berikut:
  1. Mengajukan permohonan akreditasi secara tertulis kepada BADKO TKA-TPA Propinsi DIY.
  2. Melaporkan kemungkinan pengembangan, lengkap dengan faktor pendukung dan faktor penghambatnya
Sedangkan unit TKA-TPA yang sudah pernah diakreditasi setelah berjalan   ½ - 1 tahun pembinaan, maka unit tersebut berhak mengajukan akreditasi lanjutan untuk menaikkan tipe unit dengan melaporkan peningkatan keadaan terakhir dan kemungkinan pengembangannya.
  1. Kewenangan
Pihak yang berwenang melaksanakan akreditasi adalah team akreditasi yang ditunjuk BADKO TKA-TPA Propinsi DIY.
Yang berhak melakukan penilaian adalah Asesor.
Asesor adalah : Ustadz/Ustadzah TKA-TPA semior yang mempunyai kemampuan menilai dan pernah mengikuti pelatihan sebagai Asesor serta mendapatkan SK sebagai Asesor.

BAB V
PENILAIAN
Penilaian TKA-TPA didasarkan pada 8 Standar Pendidikan, yang diimplementasikan di Unit TKA-TPA
  1. STANDAR ISI TKA-TPA
Menurut PP No. 19 Tahun 2005, standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh santri TKA-TPA.
Standar isi TKA-TPA meliputi :
  1. Struktur Pendidikan/kurikulum TKA-TPA
  2. Lingkup Pengajaran di TKA-TPA
  3. Kegiatan Pengajaran
  4. Pengembangan Muatan Lokal (mulok)
  1. STANDAR PROSES TKA-TPA
Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
Standar proses TKA-TPA meliputi :
  1. Struktur KBM
  2. Alokasi Waktu
  3. Proses Pelaksanaan Pembelajaran
  4. Kalender Pendidikan
  1. STANDAR PEMBIAYAAN TKA-TPA
Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
Standar Pembiayaan TKA-TPA meliputi :
  1. Jenis dan Manfaat Pembiayaan
  2. Sumber Pembiayaan
  3. Pertanggungjawaban
  1. STANDAR PENGELOLAAN TKA-TPA
Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas

Standar Pengelolaan TKA-TPA meliputi :
  1. Dimaksudkan untuk menjamin hak, kewajiban dan kebutuhan Ustadz dan Santri serta kesinambungan pembelajaran pada TKA-TPA
  2. Pengelolaan yang partisipatif, kemandirian, kemitraan, partisipasi, akuntabilitas, keterbukaan dan dapat diterapkan dengan MBS
  3. Perencanaan pengelolaan dengan menetapkan visi, misi dan tujuan  sebagai upaya pemberian inspirasi, motivasi, inovasi sebagai kekuatan untuk melaksanakan aktivitas
  4. Legalitas unit TKA-TPA ada pada lembaga pembina dan kemenag
  5. Pelaksanaan pengelolaan administrasi dan sumber belajar
  6. Pengawasan dan evaluasi

  1. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN
Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
  1. Kompetensi Lulusan Taman Kanak-kanak Al-Qur’an (TKA)
  1. Mampu membaca teks ayat Al-Qur’an dengan baik
  2. Mampu menghafal 13 surat pendek dengan baik
  3. Mampu menghafal 20 doa harian dengan baik
  4. Mampu menghafal bacaan sholat fardhu dengan baik
  5. Mampu berwudhu dan sholat fardhu dengan baik
  6. Mampu mencontoh/mewarnai tulisan dan angka arab
  7. Mengenal simbol-simbol ajaran Islam secara verbal
  8. Memiliki kebiasaan positif dan sopan santun yang islami
  1. Kompetensi Lulusan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TKA)
  1. Fasih membaca Al-Qur’an sesuai kaidah ilmu tajwid
  2. Mampu memahami dasar-dasar ilmu tajwid
  3. Mampu menghafal 28 SuratPendek (Surat Al-A’la – An-Naas)
  4. Mampu menghafal ayat pilihan (9 maqra’) dalam surat panjang
  5. Mampu mempratikkan adzan dan Iqomah, sholat fardhu dan sholat jenazah berikut bacaan dan doa-doanya
  6. Mampu menulis aksara dan angka arab dengan baik dan benar
  7. Memahami garis-garis besar ajaran Islam (dinul Islam)
  8. Memiliki ketrampilan mulok/ekstra kurikuler tertentu
  9. Memiliki sikap dan akhlak yang baik dalam pergaulan sehari-hari

  1. STANDAR TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN
Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Taman Pendidikan Al-Qur’an  terdiri dari Kepala Unit, Guru, dan Tenaga Tata Usaha.
Persyaratan Tenaga Pendidik dan Temaga Kependidikan pada TPA sebagai berikut :
1.      Kepala Unit
  • Berpendidikan sekurang-kurangnya Madrasah Aliyah atau sederajat
  • Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun.
  • Sudah mengikuti penataran/pelatihan guru dan manajemen pengelolaan TKA-TPA
2.      Guru
    Kompetensi pendidik di TPA harus memenuhi syarat sebagai berikut :
  • Dapat membaca al-Qur’an secara fasih
  • Usia telah mencapai 18 tahun
  • Mengetahui dasar-dasar pengajaran
  • Menguasai metodologi pembelajaran al-Qur’an
  • Menguasai bidang studi yang diajarkan
3.      Tenaga Tata Usaha
    Tenaga Tata Usaha TPA berpendidikan sekurang-kurangnya     MA/SLTA/sederajat, memiliki kemampuan administrasi yang standar.

  1. STANDAR SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN TKA-TPA
Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.

Kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan TPQ meliputi :
  1. Tempat Belajar.
    Ruang belajar bertempat di Musholla, Masjid, Sekolah atau Gedung Sendiri
  2. Pendukung Ruang Belajar, meliputi :
  • Ruang kantor
  • Perpustakaan
  • Gudang
  • Sarana dan Kelengkapan belajar   

  1. STANDAR EVALUASI (MUNAQOSYAH PENDIDIKAN TKA-TPA)
Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar santri TKA-TPA
  1. Sistem penilaian di TPQ bisa dilaksanakan setiap hari, setiap semester ada penilaian dan pembagian hasil belajar santri berupa raport setahun 2 kali.
  2. Ujian di  Taman Pendidikan Al-Qur’an dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana kemampuan santri dalam menyerap pembelajaran yang telah disampaikan oleh ustaz. Adapun materi yang akan diujikan diantaranya materi IQRO’ atau materi yang sejenis, materi Al Qur’an, Materi hafalan bacaan sholat, Materi hafalan surat pendek, Materi hafalan do’a sehari-hari, Materi hafalan ayat-ayat pilihan, Materi menulis huruf Al Qur’an, dan Materi Ibadah Praktis (adzan, sholat, wudhu, dsb), dan Materi penunjang keislaman lainnya.
  3. Alat UkurEvaluasi/Munaqosyah
  • Evaluasi dengan tes (tulis, lisan dan perbuatan)
  • Evaluasi non tes (penjajagan, pengisian angket, wawancara, pengamatan, penyimakan dan pencatatan anekdot



BAB VII
PENUTUP

Alhamdulillahirrabbil’alamiin, harapan kami Buku Pedoman Supervisi ini merupakan buku pedoman yang kita gunakan bersama. Untuk menyempurnakan kami selalu mengharap sumbangan dan saran dari semua pihak agar buku ini memenuhi harapan semua. Amiin.




LAMPIRAN-LAMPIRAN

  1. Format-format Administrasi Unit
    1. Daftar Pengurus Unit Masa Bakti
No
Nama
Tempat Tanggal Lahir
Jabatan
Alamat
Keterangan







  1. Buku Induk Ustadz
No Induk
Ustadz
Nama Ustadz
Tempat/Tgl Lahir
JK
Alamat
Pendidikan
Sertifikat Tartil









  1. Buku Tamu
Tanggal
Nama Tamu
Alamat
Keperluan
Kesan/Pesan






  1. Buku Bantuan Donatur
No
Hari/Tanggal
Jenis Bantuan
Asal Bantuan
Jumlah
Keterangan







  1. Notulen Rapat
Tanggal/Waktu/Tempat : ______________________________
Agenda Rapat
Isi Rapat
Hasil Rapat
Keterangan





  1. Agenda Surat Masuk
Sifat Surat
Asal Surat/Tanggal
Isi
Keterangan





  1. Agenda Surat Keluar
Sifat Surat
Isi/Tujuan Surat
Tanggal kirim
Keterangan





  1. Buku Prestasi
No
Tanggal
Nama
Jenis Lomba
Tingkat
Prestasi







  1. Daftar Hadir Rapat
Tempat / Tanggal : ________________________________
Nama
Alamat
Jabatan
TTD





  1. Buku Inventaris
No
Nama
Keadaan
Jumlah
Tempat
Asal
Tgl
kondisi









  1. Buku Kegiatan Pendidikan
No
Tgl
Jenis
Lokasi
Biaya
Peserta
Manfaat
Ket
Sewa
Bant
Lain
Jml












  1. Buku Keuangan
No
Tanggal
Uraian
Jumlah
No
Tgl
Uraian
Bukti
Jumlah










  1. Buku Induk Santri
No
NIS
Nama
Tgl Lahir
Tgl Masuk
Alamat
Santri
Wali








  1. Buku Klapper
No
Nama (Urut Abjad)
Kelas
Alamat
Keterangan






  1. Buku Mutasi Santri
No
Nama (Urut Abjad)
Alamat
Pindah Ke
Tanggal
Keterangan







  1. Buku SPP (Syahriah)
No
Nama
Tanggal dan Bulan
Ket
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
















  1. Papan nama
Warna Dasar    : Krem
Warna Tulisan    : Biru
Warna Logo    : Merah
Atau disesuaikan dengan lembaga pengampu

  1. Logo Badko dan Unit